Presidential Threshold 0%, Keputusan MK Sudah Tepat, Parpol Besar jangan Cemburu
- Istimewa
Siap – Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan A Dalimunthe, berharap Partai-Partai Besar tidak merasa terganggu dan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Treshold).
" Partai partai besar jangan cemburu ya, karena dengan ada keputusan mahkamah konstitusi terkait ambang batas calon presiden dari 20 % menjadi 0% kita nilai ini adalah langkah progresif lembaga hukum negara di era kepemimpinan pak prabowo dan mas Gibran," kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (02/01/2025)
Lanjut Farhan, walaupun MK sudah memutuskan menghapus presidential threshold yang terdapat pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dianggap inkonstitusional, tetapi masih perlu di revisi oleh DPR RI sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
“Penghapusan PT 20% ini merupakan open legal policy, sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang Pemilunya di DPR,” ungkapnya
Selain itu menurutnya, keptusan MK terhadap Presidential Threshold menjadi 0 % ini dapat membuka kesempatan banyak orang dari semua golongan masyarakat untuk bisa mencalonkan jadi presiden.
"dengan Presidential Threshold 0% setiap warga negara bisa jadi presiden, tidak pandang bulu, petani, nelayan, buruh masyarakat biasa sekarang bisa mencalonkan" tegasnya.
Namun Farhan menilai peran partai politik masih sangat penting dalam memberikan assessment terhadap para kandidat atau calon presiden dan wakil presiden.
" Biarkan rakyat yang menilai, Dihapusnya PT jadi Menghindari Polarisasi ditengah masyarakat. Namun Tetap diusung Partai Politik kita tidak harus menegasikan Pasal 6A UUD 1945 tentang Peran partai politik," paparnya.