Berawal dari Perkacakapan Mesum, Begini Awal Mula Dugaan Kasus Cabul Anggota DPRD Depok
- Istimewa
Siap – Polisi akhirnya menetapkan anggota DPRD Depok berinisial RK sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual atau cabul. Korbannya adalah siswi SMP.
Lantas seperti apa kronologi dugaan kasus cabul yang menjerat oknum anggota DPRD Depok itu?
Data yang dihimpun menyebutkan, kasus ini telah ramai sejak September 2024 lalu.
Adapun korbannya merupakan seorang siswi SMP, usia sekira 15 tahun.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Adi Febrianto Sudrajat, dan Kawah Alfa selaku kuasa hukum korban dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan mengakui, bahwa pihaknya telah membawa kasus dugaan pencabulan ini ke ranah hukum pada Minggu, 22 September 2024.
"Poinnya sudah, sudah dilaporkan di dampingi BBHAR. Jadi kasus ini korbannya adalah anak dari pelapor yang menurut pengakuannya merupakan kader pengurus aktif partai, bahkan terlibat juga sebagai tim pemenangannya dia (terduga pelaku)," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 September 2024.