Polisi Tangkap Oknum Guru Karate Diduga Cabuli Muridnya yang Masih di Bawah Umur di Pontianak

Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur
Sumber :
  • Istimewa

Babak Baru Kasus Ilegal Logging, Polda Kalbar Periksa Sejumlah Cukong Kayu Belian

VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar mengamankan seorang oknum guru karate berinisial JL (58) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 6 anak bawah umur di salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu 19 April 2025.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui cerita salah satu teman korban. Kasus ini terkuak setelah F I (14) bercerita kepada orang tua korban A S (13) pada 14-15 Februari 2025. Keesokan harinya, pelapor mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Gempar, Oknum Sekcam Kubu Dipolisikan ke Polda Kalbar, Ini Kasusnya

‘’Kasus pelecehan seksual kali ini terjadi di lingkungan pendidikan dan ekstrakurikuler olahraga. Tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial Julie (58) terhadap enam anak perempuan belia di Dojo SMP Negeri Di kota Pontianak,’’jelas Kombes Pol Bayu Suseno dikutip pada Minggu 20 April 2025.

Kabid Humas mengatakan, kejadian memprihatinkan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate. Para korban berinisial A S (13), F I (14), S (14), R (11), A T (13), dan T (12) mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku di lingkungan sekolah tersebut.

Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan Ribuan Kayu Ulin dari 6 Sumber

‘’Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,’’tegasnya.

“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam Pelajaran,’’tutup Bayu.