Terungkap! 2 Bangunan Sambal Bakar di Depok Tak Berizin, Chandra Auto Ngegas: Sudah Jangan Berkelit
- siap.viva.co.id
Siap – Dua gedung restoran atau rumah makan, berlabel Sambal Bakar Indonesia di Kota Depok terbukti belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Fakta mengejutkan ini ditemukan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah usai melakukan inspeksi mendadak pada salah satu bangunan Sambal Bakar Indonesia di kawasan Cimanggis pada Sabtu, 19 April 2025.
Belakangan diketahui, meski belum mengantongi izin, namun rupanya restoran itu telah beroperasi selama dua tahun.
"Kami melakukan sidak untuk menanyakan perizinan yang dimiliki oleh bangunan yang sudah berdiri selama dua tahun berdasarkan informasi dari manajer tadi," katanya.
Chandra menyebut, berdasarkan laporan dari Dinas Perizinan, ternyata gedung Sambal Bakar Indonesia yang beroperasi di wilayah Cimanggis, Depok ini belum ada IMB.
"Akhirnya tadi kami berkomunikasi dengan dengan pihak legalnya yang seharusnya pihak legalnya mengerti hukum ya, jadi beliau bilang akan datang ke Pemkot Depok nanti, hari Senin," ujarnya.
"Dan ini saya juga heran ini Sambel Bakar di sini, Sambel Bakar di sana (kawasan GDC) kok enggak ada IMB-nya juga ya, terus tetap dibangun aja?" sambung Chandra heran.