Kuasa Hukum PT PBI Sebut Izin Operasi dan Produksi PT Citra Mineral Investindo tbk Sudah Dicabut?
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Kuasa Hukum PT Putra Berlian Indah (PBI), Rusliyadi, SH menyampaikan bahwa izin operasi dan izin produksi bauksit PT Citra Mineral Investindo tbk (CMI) seluas 6.000 hektare yang berlokasi di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diduga sudah dicabut oleh Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar sejak Tahun 2022.
‘’Dari data yang kami miliki setidaknya ada sekitar 214 izin tambang di Kalimantan Barat yang izinnya sudah dicabut oleh Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat dan yang salah satunya adalah izin operasi dan produksi bauksit PT Citra Mineral Investindo tbk,’’kata Rusliyadi,SH kepada Siap. Viva.co.id pada Jumat 18 April 2025.
Rusliyadi menambahkan, dari beberapa izin yang sudah dicabut oleh Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat tersebut sudah memperjelas dan mempertegas bahwa apa yang diperjuangkan oleh PT PBI selama ini sudah benar.
‘’Dengan data yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah sudah membenarkan bahwa PT CMI diduga melakukan perampasan aset dan melakukan penyerobotan di wilayah izin tambang yang dimiliki oleh PT PBI,’’tambah Rusliyadi.
Lebih lanjut, Rusliyadi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang hari ini masih memperlihatkan dan menunjukkan bahwa dengan adanya laporan selama ini menunjukan adanya indikasi dugaan PT CMI melakukan aktivitas diduga ilegal selama ini juga terlihat banyaknya penataan limbah lingkungan yang tidak sesuai dengan aturan yang benar.
‘’Ada sebuah video yang menunjukkan limbah bocor dan sangat disayangkan lingkungan yang rusak akibat aktivitas pencucian bauksit. limbah ini justru tidak dikelola dengan baik yang berdampak terhadap lingkungan pemukiman hingga sungai-sungai. Walaupun kejadianya sudah lama,’’ujarnya.