Polres Ketapang Tangkap Seorang Asisten Rumah Tangga Diduga Aniaya Anak Majikanya
- Istimewa
VIVA – Kepolisian Polres Ketapang mengamankan seorang asisten rumah tangga berinsial I (36) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang masih di bawah umur di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Sabtu 19 April 2025.
Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur terungkap setelah pelapor D (30) membuat pengaduan ke Polres Ketapang.
‘’Kejadianya bermula pelaku sedang mengasuh korban yang berusia 1 Tahun 8 Bulan dengan saudara korban yang berusia 4 tahun di rumah korban. Namun dihari yang sama sekira Pukul 18.41 wib,korban sempat mengecek pantauan CCTV rumah melalui sambungan online dari handphone dan mendapati tayangan yang menampilkan perbuatan terduga pelaku I yang sedang menjambak rambut korban dan secara paksa memasukan botol susu ke mulut korban sehingga membuat korban menangis,’’jelas AKP Ryan Eka Cahya dikutip pada Sabtu 19 April 2025.
AKP Ryan menambahkan, dari hasil rekapan CCTV tersebut,korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang. Petugas Satreskrim yang menerima laporan langsung melakukan penindakan dengan mengamankan terduga pelaku.
‘’Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat berada di dalam rumah, terutama saat tidak ada orang tua korban di rumah,”tambah Ryan.
Lebih lanjut, AKP Ryan mengatakan, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban termasuk rekaman CCTV dari dalam rumah yang memperkuat dugaan tindakan kekerasan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.