Polres Ketapang Tangkap Seorang Asisten Rumah Tangga Diduga Aniaya Anak Majikanya

Polres Ketapang Amankan Asisten Rumah Tangga Aniaya Anak
Sumber :
  • Istimewa

“ Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pidana Perbuatan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan atau pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tentunya kami pastikan bahwa Polres Ketapang akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Anak-anak adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi bersama,”pungkasnya.

Seorang Penumpang Kapal KM Bukit Raya Terjun ke Laut, 5 Hari Pencarian Masih Nihil