Terbongkar, Ternyata Ini Dalih Pihak Resto Sambel Bakar Beroperasi Tanpa Kantongi IMB di Depok
- Istimewa
Siap –Polemik salah satu Rumah Makan yang berlabel Sambel Bakar Indonesia yang tak menagantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Wilayah Cimanggis dan GDC terus menyita perhatian publik.
Terlebih Rumah Makan Sambel Bakar yang berdiri di Jl. Putri Tunggal No.1, RT.4/RW.14, Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat telah beroperasi selama dua tahun.
Sontak hal tersebut membuat Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah geram dan langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi Rumah Makan yang terletak di wilayah Cimanggis.
"Kami melakukan sidak untuk menanyakan perizinan yang dimiliki oleh bangunan yang sudah berdiri selama dua tahun berdasarkan informasi dari manajer tadi," katanya sabtu 19/4/2025 kemarin.
Lebih lanjut Chandra menyebut, berdasarkan laporan dari Dinas Perizinan, ternyata gedung Sambal Bakar Indonesia yang beroperasi di wilayah Cimanggis, Depok ini belum ada IMB.
"Akhirnya tadi kami berkomunikasi dengan dengan pihak legalnya yang seharusnya pihak legalnya mengerti hukum ya, jadi beliau bilang akan datang ke Pemkot Depok nanti, hari Senin," ujarnya.
"Dan ini saya juga heran ini Sambel Bakar di sini, Sambel Bakar di sana (kawasan GDC) kok enggak ada IMB-nya juga ya, terus tetap dibangun aja?" sambung Chandra heran.