Terbongkar, Ternyata Ini Dalih Pihak Resto Sambel Bakar Beroperasi Tanpa Kantongi IMB di Depok
- Istimewa
Sebelumnya juga sempat ramai diberitakan soal pembangunan rumah makan yang sama di wilayah GDC, berdasarkan informasi yang beredar, meski sudah disegel namun pembangunan tanpa IMB tersebut diduga masih berlangsung.
Sementara itu disisi lain, menurut keterangan dari Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Aris Wardhana, jauh hari sebelum hal itu mencuat, pihaknya sempat meminta klarifikasi kepada pihak rumah makan namun tak digubris
"Saat itu kami sempat mendatangi lokasi rumah makan sebelum beroperasi dan menanyakan perihal izin, tapi tidak digubris sama sekali dengan alasan pimpinannya tidak ditempat," ungkap Aris.
Alhasil kata Aris, dirinya hanya berpesan kepada karyawan rumah makan itu untuk menyampaikan agar pimpinannya dapat melakukan klarifikasi perijinan ke Kelurahan.
"Namun setelah ditunggu sekian lama tidak ada satupun perwakilan dari rumah makan itu yang datang, hingga akhirnya kami bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tindaklanjut," katanya.
"Terkait apakah ada tindaklanjut berupa pengawasan atau yang lainnya kami tidak tau, intinya kami dari Kelurahan sudah bersurat ke dinas terkait tetang adanya bangunan yang diduga belum berizin saat itu, dan suratnya masih ada," katanya.