Terbongkar, Ternyata Ini Dalih Pihak Resto Sambel Bakar Beroperasi Tanpa Kantongi IMB di Depok
- Istimewa
Siap –Polemik salah satu Rumah Makan yang berlabel Sambel Bakar Indonesia yang tak menagantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Wilayah Cimanggis dan GDC terus menyita perhatian publik.
Terlebih Rumah Makan Sambel Bakar yang berdiri di Jl. Putri Tunggal No.1, RT.4/RW.14, Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat telah beroperasi selama dua tahun.
Sontak hal tersebut membuat Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah geram dan langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi Rumah Makan yang terletak di wilayah Cimanggis.
"Kami melakukan sidak untuk menanyakan perizinan yang dimiliki oleh bangunan yang sudah berdiri selama dua tahun berdasarkan informasi dari manajer tadi," katanya sabtu 19/4/2025 kemarin.
Lebih lanjut Chandra menyebut, berdasarkan laporan dari Dinas Perizinan, ternyata gedung Sambal Bakar Indonesia yang beroperasi di wilayah Cimanggis, Depok ini belum ada IMB.
"Akhirnya tadi kami berkomunikasi dengan dengan pihak legalnya yang seharusnya pihak legalnya mengerti hukum ya, jadi beliau bilang akan datang ke Pemkot Depok nanti, hari Senin," ujarnya.
"Dan ini saya juga heran ini Sambel Bakar di sini, Sambel Bakar di sana (kawasan GDC) kok enggak ada IMB-nya juga ya, terus tetap dibangun aja?" sambung Chandra heran.
Terkait hal itu, orang nomor dua di Kota Depok ini mengimbau, pada mereka yang melanggar aturan, tidak membuat IMB agar jangan banyak berkelit.
"Sudah enggak usah berkelit kanan kiri, apalagi nimbulin isu tenaga kerja lah, nggak usah seperti itu, sangat nggak bijak," tegasnya.
"Jangan publik dibohongi dan dibuat sesat dengan hal-hal seperti itu," timpalnya lagi.
Menurut Chandra, isu penyerapan tenaga kerja tidak bisa mengugurkan kewajiban tentang IMB dan itu menyesatkan.
"Misalnya contoh masalah isu tenaga kerja, seolah-olah kita nggak pro masalah penyerapan tenaga kerja, itu sangat menyesatkan," ujarnya.
"Misalnya contoh masalah isu tenaga kerja, seolah-olah kita nggak pro masalah penyerapan tenaga kerja, itu sangat menyesatkan," ujarnya.
"Kenapa? Bayangkan dia melakukan pembangunan yang melanggar aturan, di mana aturan itu berhubungan juga dengan lingkungan hidup ataupun ekologis," sambungnya.
Chandra lantas mempertanyakan, adakah kajian berapa jumlah orang yang akan kehilangan pekerjaan dari Sambal Bakar Indonesia ini dikarenakan kerusakan lingkungan?
"Coba bandingkan penyerapan yang dia lakukan yang jumlahnya cuma puluhan, pernah dihitung enggak? Makanya jangan coba mengajari kami terkait masalah urusan tenaga kerja, penyerapan tenaga kerja, seperti itu." Katanya.
Bahkan, lanjut Chandra, dari hasil sidak hari ini, faktanya sejumlah tenaga kerja di Sambal Bakar Indonesia yang ada di Cimanggis sebagian besar bukan warga Depok.
Terkait hal tersebut, ia pun mengimbau kepada pihak-pihak yang melanggar aturan agar jangan mengeluarkan informasi menyesatkan.
"Kami akan tegas, kami tidak segan-segan menindak mereka-mereka yang jelas-jelas melanggar aturan, malah mengeluarkan informasi-informasi yang menyesatkan publik," tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya juga mengancam tak segan-segan menyeret pelaku ke ranah hukum jika tepat nekat melanggar aturan.
"Jadi tolong kepada pihak-pihak yang melanggar aturan, sudah stop, jangan berkoar koar lagi, jangan berkoar koar apalagi tenaga kerja dan lain-lain. Nggak usah berkoar-koar seperti itu. Ya karena nggak bijak menurut kami," tandasnya.
Sebelumnya juga sempat ramai diberitakan soal pembangunan rumah makan yang sama di wilayah GDC, berdasarkan informasi yang beredar, meski sudah disegel namun pembangunan tanpa IMB tersebut diduga masih berlangsung.
Sementara itu disisi lain, menurut keterangan dari Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Aris Wardhana, jauh hari sebelum hal itu mencuat, pihaknya sempat meminta klarifikasi kepada pihak rumah makan namun tak digubris
"Saat itu kami sempat mendatangi lokasi rumah makan sebelum beroperasi dan menanyakan perihal izin, tapi tidak digubris sama sekali dengan alasan pimpinannya tidak ditempat," ungkap Aris.
Alhasil kata Aris, dirinya hanya berpesan kepada karyawan rumah makan itu untuk menyampaikan agar pimpinannya dapat melakukan klarifikasi perijinan ke Kelurahan.
"Namun setelah ditunggu sekian lama tidak ada satupun perwakilan dari rumah makan itu yang datang, hingga akhirnya kami bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk tindaklanjut," katanya.
"Terkait apakah ada tindaklanjut berupa pengawasan atau yang lainnya kami tidak tau, intinya kami dari Kelurahan sudah bersurat ke dinas terkait tetang adanya bangunan yang diduga belum berizin saat itu, dan suratnya masih ada," katanya.