Tarif Trump 19 Persen Dibarter Transfer Data, Apa Benar?

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana
Sumber :
  • istimewa

Siap – Tarif sebesar 19 persen Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan pribadi dari Indonesia saat ini sedang menjadi topik hangat. Diketahui bahwa Trump akhirnya menyetujui tarif 19 persen dari setiap barang yang diekspor kesana. Awalnya, Trump meminta pajak sebesar 32 persen.

img_title Mati Kutu Hadapi Iran, Negara Teluk Mulai Sadar dan Tinggalkan Amerika? Kehadiran Militer AS Tak Bisa Bikin Aman!

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, perlu dipahami yang diperdebatkan oleh masyarakat belum sampai pada kesepakatan antar kedua negara. Adapun dokumen yang dijadikan dasar perdebatan adalah Pernyataan Bersama (Joint Statement) lengkapnya ‘Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.

“Saat ini perjanjian resiprokal perdagangan sedang dinegosiasi oleh kedua negara,” katanya, Jumat (25/7/2025).

img_title Sok Paling Hebat, Netanyahu Sesumbar Bisa Hancurkan Iran: AS-Israel Lebih Kuat Daripada Teheran?

Kedua, terkait dengan perdagangan digital termuat dalam salah satu point di paragraf 2 Joint Statement. Poin tersebut berbunyi bahwa ‘Indonesia has committed to address barriers impacting digital trade, services, and investment.  Indonesia will provide certainty regarding the ability to transfer personal data out of its territory to the United States’.

Dalam konteks digital trade, kata Hikmahanto, services and investment asal AS. Kongkritnya adalah Netflix, Spotify, Amazon dan lain-lain.

img_title Iran Ungkap Risiko yang Bisa Menghantam Washington, Blokade Ekonomi AS Tak Berpengaruh?

“Mereka dalam melakukan usaha, diantaranya, akan meminta nama pelanggan, alamat, nomor rekening bank. Hal tersebut merupakan data pribadi,” tukasnya.

Pemerintah AS menuduh Indonesia melakukan hambatan atas data pribadi yang didapat oleh perusahaan AS yang menjalankan usahanya di Indonesia. Semisal Netflix untuk melakukan usaha di Indonesia diwajibkan untuk mendirikan perseroan terbatas sebagaimana diatur oleh UU ITE.

Bila ada data yang didapat oleh perusahaan Netflix di Indonesia maka data tersebut bisa dikirim ke AS, namun dengan syarat yang ketat berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Disinilah pemerintah AS menghendaki adanya kepastian agar data yang sudah didapat dari perusahaan Indonesia asal AS bisa dikirim ke AS tanpa persyaratan,” ungkapnya.

Dikatakan, ini menjadi tantangan bagi para negosiator Indonesia mengingat persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan Indonesia dianggap sebagai hambatan oleh pemerintah AS.

Bila persyaratan ini harus dihapus oleh pemerintah Indonesia maka negara-negara lain, termasuk China, akan mendapat keuntungan.

Halaman Selanjutnya
img_title