Polda Kalbar Ungkap Kronologi Oknum Pelatih Karate Diduga Lecehkan 6 Muridnya

Ilustrasi pelecehan seorang rektor di kampus swasta Jaksel
Sumber :
  • Istimewa

Babak Baru Kasus Ilegal Logging, Polda Kalbar Periksa Sejumlah Cukong Kayu Belian

VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelatih karate salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak, pada Sabtu 19 April 2025. Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada pertengahan April 2025.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini di lingkungan pendidikan dan ekstrakurikuler olahraga.

Gempar, Oknum Sekcam Kubu Dipolisikan ke Polda Kalbar, Ini Kasusnya

Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh seorang pelatih karate berinisial Julie (58) terhadap enam anak perempuan belia di Dojo SMP Negeri Di kota Pontianak

‘’Kejadian memprihatinkan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate. Para korban berinisial A S (13), F I (14), S (14), R (11), A T (13), dan T (12) mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku di lingkungan sekolah tersebut,’’jelas Kombes Pol Bowo Gede Imantio dikutip pada Kamis 24 April 2025.

Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan Ribuan Kayu Ulin dari 6 Sumber

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui cerita salah satu teman korban. Kasus ini terkuak setelah Sdri. F I (14) bercerita kepada orang tua korban A S (13) pada 14-15 Februari 2025. Keesokan harinya, pelapor mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut.

‘’Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,’’tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title