Pegiat Anti Korupsi "Angastia" Tunggu MKD DPR Segera Sidangkan GSL Usai Lebaran Terkait Skandal Proyek pengadaan APD
- Istimewa
Ia juga menyebut bahwa GSL menggantikan posisinya dengan "putra mahkota"-nya yang kini menjadi Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, sebelum kemudian diganti kembali oleh orang lain.
“Ini seperti skenario cuci tangan. Ada upaya sistematis menyembunyikan jejak. Tapi semuanya sudah saya laporkan, termasuk ke Kejaksaan Agung dan KPK. Saya kawal terus kasus ini,” tegas Angastia.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan GSL melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236, yang melarang anggota DPR merangkap jabatan struktural atau mengambil proyek dari APBN.
“Kenapa seorang komisaris bisa diam saat direksinya sudah ditahan KPK? Patut diduga dia ikut serta. Ini bukan sekadar kelalaian, ini sudah keterlibatan," tandasnya.
Menurut informasi dari internal MKD, kasus ini dijadwalkan akan disidangkan setelah Hari Raya Idulfitri.
Angastia menyatakan akan terus mengawal prosesnya agar tidak menguap seperti kasus-kasus sebelumnya.
“Harapan saya, MKD bisa segera menegakkan aturan secara terang-benderang. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan pada DPR RI,” pungkasnya