Duduk Perkara Kisruh Lahan di Jaksel, Pengacara Ungkap Aksi Tipu-tipu Mafia Tanah Berkedok ASN
- siap.viva.co.id
Namun, karena tidak puas, pihak tergugat (anak AZ) kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Akan tetapi Mahkamah Agung tetap menolak kasasi dan menguatkan putusan sebelumnya.
"Sehingga, sejak dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga Mahkamah Agung, semua memutuskan bahwa tanah tersebut sah milik ahli waris klien kami," tegasnya.
Setelah putusan inkrah, Tatang menerangkan, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Tatang, karena sifatnya kehati-hatian sebelum dilakukan eksekusi, maka ada kesepakatan untuk dilakukan constatering, yakni mencocokkan batas-batas objek tersebut pada 6 Februari 2025.
"Dilakukanlah pencocokan batas batas yang dihadiri oleh BPN, Kelurahan, Kecamatan, RT-RW, serta para pihak dalam hal ini ahli waris penggugat yaitu dari kami, ahli waris tergugat yang juga hadir," ucapnya.
"Kami sudah berulang kali membuktikan bahwa orang tua tergugat telah melakukan pemalsuan akta hibah dan girik dengan bantuan oknum kelurahan dan BPN yang kini sudah diberhentikan dengan tidak hormat," sambung dosen Ilmu Hukum tersebut.
Pengacara Andi Tatang (tengah) soal sengketa lahan di Jaksel
- siap.viva.co.id