Maling Teriak Maling di Tengah Polemik PIK 2, Charlie Chandra Digas Balik Kuasa Hukum PT MBM
- Istimewa
Siap – Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Muannas Alaidid buka suara soal penjelasan Charlie Chandra atas kronologi kasus dugaan pemalsuaan surat yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Banten.
Muannas menyebut, Charlie Chandra kembali berupaya membangun narasi seolah dirinya adalah korban dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan.
Namun, kata Muannas, bukti hukum menunjukkan bahwa narasi tersebut hanyalah upaya untuk menggiring opini publik di tengah polemik PIK 2 yang belakangan ramai diperbincangkan.
"Charlie mencoba memanfaatkan momentum tersebut untuk mendapatkan simpati publik, seolah-olah ia adalah korban, padahal ia justru terlibat dalam kejahatan mafia tanah," kata Muannas seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Februari 2025.
Menurut Muannas, faktanya justru hukum menunjukkan bahwa kasus ini bukan mengenai sengketa lahan melawan pengembang, melainkan mengenai pemalsuan dokumen tanah, yang sudah sejak lama terbukti sah melalui putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Muannas menegaskan bahwa kasus ini sudah berproses selama bertahun-tahun.
Charlie Chandra, dikatakan Muannas, terlibat dalam pemalsuan tandatangan pemilik asli tanah yang terindikasi sejak tahun 1993.