Polsek Pontianak Kota Bekuk Residivis Kambuhan usai Curi Handphone
- Istimewa
SIAP VIVA – Kepolisian Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap TR diduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone di Jalan H M Swignyo, Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota,Kalimantan Barat pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinsial TR yang didugasebagai pelaku tindak pidana pencurian Handphone.
‘’Iya benar, kami telah menangkap TR di Jalan Tanjung Raya, Pontianak Timur. Pelaku ini juga eks residivis,’’jelas AKP Denni Gumilar dikutip pada Sabtu 8 Februari 2025.
AKP Denni mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting.
‘’Uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,’’kata Denni.
Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.