Kades Kubu Bantah Menjual Lahan Seluas 400 Hektare, Klaim Jual Lahan Diketahui BPD

Kepala Desa Kubu Hermawansyah
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak

VIVA – Kepala Desa Kubu Hermawansyah membantah telah menjual lahan seluas 400 hektare yang terletak di Dusun Parit Rimba, Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya kepada seorang warga seperti yang diberitakan oleh sejumlah media, pada Minggu 13 April 2025.

‘’Berita kalau saya menjual lahan itu tidak benar dan nanti akan dilaksanakan rapat mediasi di kantor Kecamatan Kubu yang akan dihadiri masyarakat,’’kata Hermawansyah kepada Viva.co.id pada Minggu 13 April 2025.

Update Speed Boat Tenggelam: Satu Korban Ditemukan Tewas di Perairan Kayong Utara

Kepala Desa mengatakan, lahan yang dijual kepada warga tersebut diketahui oleh pihak BPD dan bukan secara individu. ‘’Sudah melalui hasil musyawarah bersama ketua BPD. Jadi bukan desa yang menjual lahan tersebut,’’kata Kades.

Lebih lanjut, Kepala Desa mengungkapkan, uang dari hasil jual lahan juga bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk membantu masjid dan kepentingan sosial lainya.

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

‘’Uang jual lahan untuk membantu masjid dan bantuan sosial lainya,’’tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT KPH Kubu Raya, Ya Suharnoto membenarkan, bahwa pihaknya pernah di datangi oleh petugas Desa Kubu untuk dimintai konfirmasi penelaahan lahan di desa Kubu.

Halaman Selanjutnya
img_title