Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Landak yang Merusak Generasi Muda
- Istimewa
VIVA – Kepolisian Polres Landak kembali menangkap pengedar narkoba berinisial A di Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Jumat 11 April 2025.
Kasat Resnarkoba Iptu Rinto membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil megungkap kasus narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Landak.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Penangkapan ini merupakan wujud nyata dari respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat,”kata Iptu Rinto dikutip pada Jumat 11 April 2025.
Iptu Rinto menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan,”tambah Rinto.
Kasatnarkoba mengatakan, penangkapan terhadap pelaku A bermula ada laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
‘’Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp452.000,- di saku celana tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah, dan ditemukan barang bukti berupa satu dompet kain hitam berisi plastik klip transparan berisi kristal diduga shabu, plastik klip kosong, dan satu sendok yang terbuat dari potongan pipet. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus rokok ESSE CHANGE yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal diduga shabu, serta satu unit handphone Samsung berwarna hitam yang terletak di atas meja dapur,’’ujarnya.