Peneliti IPD-LP Singgung MA soal Asiang vs Leasing Sandiaga Uno: Naluri Kebenaran Diuji
- Istimewa
Siap – Institute For Delevopment of Policy and Local Partnership (IPD-LP) Kembali mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) benar-benar menjadi banteng terakhir para pencari keadilan.
Pasalnya, tak sedikit praktik peradilan di bawah MA, seperti pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, diwarnai berbagai putusan kontroversial.
Pernyataan tersebut disampaikan peneliti senior IPD-LP yang juga Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Riko Noviantoro.
Riko lantas mencontohkan kasus gugatan seorang warga Medan, Asiang (46 tahun), dengan PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance, yang saham mayoritasnya diketahui milik pengusaha Sandiaga Uno.
"Ada sejumlah bukti-bukti yang disampaikan penggugat, tidak dijadikan pertimbangan putusan hakim. Misalnya pengakuan oknum PT JACCS MPM Finance yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," katanya dikutip pada Minggu, 9 Maret 2025.
Menurutnya, wajar ketika kemudian Asiang mengajukan kasasi ke MA, kata Riko, sebagai 'rumah terakhir' mencari secercah harapan putusan yang berkeadilan.
Riko berpendapat, sangat disayangkan ketika majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Tinggi Jakarta Selatan, tidak mempertimbangkan bukti-bukti krusial yang dipunyai penggugat.