Peneliti IPD-LP Singgung MA soal Asiang vs Leasing Sandiaga Uno: Naluri Kebenaran Diuji
- Istimewa
Sebagai informasi, Asiang merupakan debitur JACCS MPM Finance. Sekitar 2014 hingga 2019, pihaknya mengambil kredit dari leasing tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, total tersisa sembilan unit truk dengan skema cicilan durasi 3 tahun.
Masalah muncul saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, persisnya mulai 2020 hingga 2021. Lantaran kesulitan dari sisi bisnis dan finansial, Asiang kemudian mengajukan relaksasi angsuran kepada MPM Finance.
Kedua belah pihak sudah sepakat. Asiang kemudian membayar sejumlah nominal uang angsuran yang diinfokan oleh pihak JACCS MPM Finance.
Namun di pertengahan jalan, pria yang sudah memulai bisnisnya sejak 2014 tersebut, kaget lantaran truknya diambil paksa "mata elang" saat tengah beroperasi atas suruhan dari pihak JACCS MPM Finance.
Padahal diriinya selalu tepat waktu membayar, sekalipun saat Covid-19.
Selidik punya selidik, uang setorannya tidak dimasukan ke pembayaran angsuran truk. Asiang lantas melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
Laporan kemudian dicabut setelah dua orang oknum, masing-masing dari MPM Finance dan PT Winata Jaya Sentosa, mengaku bersalah.