Peneliti IPD-LP Singgung MA soal Asiang vs Leasing Sandiaga Uno: Naluri Kebenaran Diuji

Ilustrasi kisruh Asing vs MPM Finance hingga MA
Sumber :
  • Istimewa

Sebagai informasi, Asiang merupakan debitur JACCS MPM Finance. Sekitar 2014 hingga 2019, pihaknya mengambil kredit dari leasing tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, total tersisa sembilan unit truk dengan skema cicilan durasi 3 tahun.

Pengusaha Medan Gugat JACCS MPM Finance ke MA: Semoga Sandiaga Uno Tahu!

Masalah muncul saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, persisnya mulai 2020 hingga 2021. Lantaran kesulitan dari sisi bisnis dan finansial, Asiang kemudian mengajukan relaksasi angsuran kepada MPM Finance. 

Kedua belah pihak sudah sepakat. Asiang kemudian membayar sejumlah nominal uang angsuran yang diinfokan oleh pihak JACCS MPM Finance. 

Duduk Perkara Kisruh Lahan di Jaksel, Pengacara Ungkap Aksi Tipu-tipu Mafia Tanah Berkedok ASN

Namun di pertengahan jalan, pria yang sudah memulai bisnisnya sejak 2014 tersebut, kaget lantaran truknya diambil paksa "mata elang" saat tengah beroperasi atas suruhan dari pihak JACCS  MPM Finance. 

Padahal diriinya selalu tepat waktu membayar, sekalipun saat Covid-19. 

Innalillahi, Abah Sanos Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Meninggal Dunia

Selidik punya selidik, uang setorannya tidak dimasukan ke pembayaran angsuran truk. Asiang lantas melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. 

Laporan kemudian dicabut setelah dua orang oknum, masing-masing dari MPM Finance dan PT Winata Jaya Sentosa, mengaku bersalah. 

Halaman Selanjutnya
img_title