Peneliti IPD-LP Singgung MA soal Asiang vs Leasing Sandiaga Uno: Naluri Kebenaran Diuji
- Istimewa
"Sehingga putusan yang dilahirkan berpotensi tidak berkeadilan. Hakim semestinya mendengarkan semua pihak," ujarnya.
Riko juga menegaksan, bahwa sejatinya hakim bekerja pada dua lantasan utama, naluri kebenaran dan fakta persidangan. Ketika fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam sebuah putusan, maka timbul ketidakadilan.
"Fakta persidangan menjadi pembuka lentera keadilan bagi hakim. Baru kemudian naluri kebenaran mereka diuji," tuturnya.
Riko yakin, hakim MA memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang mumpuni ketimbang di bawahnya. Artinya, proses pengambilan keputusan yang dilakukan mereka lebih cermat dan hati-hati, dengan mempertimbangkan banyak aspek.
"Hakim MA harusnya lebih cermat. Tingkat kemapanan mereka alam mencerna masalah hukumnya lebih kuat," ucapnya.
"MA harus jadi lembaga merdeka yang sesungguhnya. Tidak diintervensi pihak manapun. Karena sejatinya, putusan yang berkeadilan adalah bagian praktik demokrasi," sambung dia.
Kronologis Kasus