Kandas, Permohonan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak

Potret sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

SiapHasil peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya resmi diumumkan oleh Mahkamah Agung hati ini, Senin (16/12/2024).

Berakhir Dramatis, Ini Hasil Duel Panas PSM Makassar vs PSS Sleman, Gol Detik Akhir

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Media Center kantornya siang ini menyampaikan bahwa dari register perkara kepanitraan muda pidana umum MA terpidana dalam perkara Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK yaitu 198PK/PIT/2024 atas nama terpidana Rivaldi alias Ucil dan Eko alias koplak.

Kemudian, kata Yanto, register lain yaitu 199PK/PIT/2024 atas nama terpidana Hadi Saputro alias Bolan, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kadul dan Sudirman.

Ternyata Ini Alasan Dibalik Batalnya Gugatan Kubu Ridwan Kamil Soal Hasil Pilkada Jakarta, Sudah....

Registrasi terakhir, lanjutnya, 1688PK/PIT/SUS atas nama terpidana anak.

"Susunan Majelis atas nama tersebut adalah dalam nomor perkara 198 diperiksa oleh Majelis doktor Burhan Dahlan, sebagai ketua Majelis, Yohanes Priana dan Sigit Tiono sebagai Hakim Anggota," katanya seperti dikutip Senin 16/12/2024.

Pilu, Ternyata Ini Harapan Terakhir Ibunda Sudirman Sebelum Meninggal, Kumpul Bareng.....

"Perkara 199 PK, diperiksa oleh Majelis Burhan Dahlan sebagai Ketua Majelis, Jupriadi dan Sigit. Sedangkan 168 PK dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal doktor H Primhariadi," sambungnya.

Dalam permohonan PK, kata Yanto, bisa dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat 3 KUHP yaitu adanya keadaan baru yang bisa membuat titik terang perkara Vina Cirebon. Yanto melanjutkan, PK bisa diajukan apabila terdapat kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohonan dan terpidana.

Halaman Selanjutnya
img_title