Duduk Perkara Kisruh Lahan di Jaksel, Pengacara Ungkap Aksi Tipu-tipu Mafia Tanah Berkedok ASN
- siap.viva.co.id
Hal itu sebelumnya diperkuat dengan bunyi keterangan Kelurahan Lenteng Agung dan Kelurahan Pasar M
inggu terkait masalah girik C 849 Persil 65 DIII.
"Alhamdulillah kami mendapatkan jawaban dari Kelurahan Lenteng Agung dan Pasar Minggu bahwa jawabannya Girik C 849 ini terdaftar. Sehingga kami sangat berkeyakinan bahwa girik tersebut sah adalah milik daripada orang tua ahli waris klien kami," tegasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tatang dan tim kemudian melakukan somasi terhadap orang-orang yang menduduki objek tersebut di kawasan Lenteng Agung, Jaksel.
"Namun somasi kami tidak direspon dengan baik, sehingga kami mengajukan kepada pihak Kelurahan Lenteng Agung untuk menjembatani memfasilitasi terkait masalah mediasi," ujarnya.
Lalu dari pihak Kelurahan Lenteng Agung Jaksel juga sempat melakukan mediasi yang turut dihadiri tergugat, yakni anak AZ. Namun hal itu tidak membuahkan hasil positif. Beberapa kali pertemuan dead lock.
"Akhirnya ada permintaan dari pihak penasihat hukum atau pengacara ahli waris AZ supaya membuktikan kepemilikan ini melalui jalur pengadilan, supaya ada kepastian hukum," tuturnya.
Tantangan itu diladeni Andi Tatang dan tim. Hasilnya, ahli waris AZ kalah dalam persidangan bahkan sampai tingkat MA.