Duduk Perkara Kisruh Lahan di Jaksel, Pengacara Ungkap Aksi Tipu-tipu Mafia Tanah Berkedok ASN

Pengacara Andi Tatang (tengah) soal sengketa lahan di Jaksel
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Hal itu sebelumnya diperkuat dengan bunyi keterangan Kelurahan Lenteng Agung dan Kelurahan Pasar M

Hak Jawab Charlie Chandra atas Pemberitaan: Disebut Bela Mafia Tanah, Manuver Gufroni Dikecam Keras Mantan Tokoh IMM

inggu terkait masalah girik C 849 Persil 65 DIII. 

"Alhamdulillah kami mendapatkan jawaban dari Kelurahan Lenteng Agung dan Pasar Minggu bahwa jawabannya Girik C 849 ini terdaftar. Sehingga kami sangat berkeyakinan bahwa girik tersebut sah adalah milik daripada orang tua ahli waris klien kami," tegasnya.

Polemik Dunia Pendidikan di Depok Kembali Mencuat, Siswa Jadi Korban, Harta Kekayaan Kadisdik Jadi Sorotan

Berdasarkan keterangan tersebut, Tatang dan tim kemudian melakukan somasi terhadap orang-orang yang menduduki objek tersebut di kawasan Lenteng Agung, Jaksel.

"Namun somasi kami tidak direspon dengan baik, sehingga kami mengajukan kepada pihak Kelurahan Lenteng Agung untuk menjembatani memfasilitasi terkait masalah mediasi," ujarnya.

Disebut Bela Mafia Tanah, Manuver Gufroni Dikecam Keras Mantan Tokoh IMM

Lalu dari pihak Kelurahan Lenteng Agung Jaksel juga sempat melakukan mediasi yang turut dihadiri tergugat, yakni anak AZ. Namun hal itu tidak membuahkan hasil positif. Beberapa kali pertemuan dead lock. 

"Akhirnya ada permintaan dari pihak penasihat hukum atau pengacara ahli waris AZ supaya membuktikan kepemilikan ini melalui jalur pengadilan, supaya ada kepastian hukum," tuturnya.

Tantangan itu diladeni Andi Tatang dan tim. Hasilnya, ahli waris AZ kalah dalam persidangan bahkan sampai tingkat MA.

Halaman Selanjutnya
img_title