Duduk Perkara Kisruh Lahan di Jaksel, Pengacara Ungkap Aksi Tipu-tipu Mafia Tanah Berkedok ASN
- siap.viva.co.id
"Smua memutuskan bahwa ahli waris yang kami dampingi adalah ahli waris yang sah dan objek tersebut adalah milik klien kami," ucapnya.
Lebih lanjut dosen Ilmu Hukum itu mengatakan, setelah mendapatkan putusan inkrah dari MA pihaknya mencoba untuk melakukan somasi atau teguran keras kepada orang orang yang masih menduduki tempat tersebut.
"Namun dari pihak mereka masih ada perlawanan, sehingga kami diundang atau dipanggil oleh Pengadilan Jakarta Selatan melalui aanmaning.
"Karena sifatnya kehati-hatian sebelum dilakukan eksekusi, maka ada kesepakatan untuk dilakukan constatering yakni mencocokkan batas-batas objek tersebut," bebernya.
Hal itu telah dilakukan pada 6 Februari 2025, dan sempat diwarnai kericuhan.
"Jadi jelas, kalau mereka diseberang sana berteriak bahwa diduga klien kami sebagai mafia tanah, salah dan keliru. Justru yang menjadi mafia tanah itu adalah orang tuanya yang secara sah sudah divonis oleh pengadilan Jakarta Selatan atas pemalsuan akta hibah dan pemalsuan girik," tegas Tatang.
Bahkan, kasus itu juga telah menjerat oknum pegawai kelurahan dan kelurahan yang pada akhirnya dipecat secara tidak hormat.