Polres Sambas Bekuk Pelaku Cabul Anak Bawah Umur
- Istimewa
VIVA –Kepolisian Polres Sambas mengamankan seorang pria berisial S (30) pelaku dugaan cabul terhadap anak bawah umur di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas,Kalimantan Barat, pada Selasa 24 Juni 2025.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 5 tahun.
‘’Polres Sambas berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Dan memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegas AKBP Wahyu Jati Wibowo dikutip pada Rabu 25 Juni 2025.
Kapolres mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban berada di rumah tetangga berinisial N (64), yang kemudian diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Saat ditemukan, korban diketahui berada di dalam kamar bersama terlapor.
‘’Setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada bulan April 2025,’’kata Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban.
‘’Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Dua orang saksi, masing-masing berinisial ES (9) dan SP (30), turut dimintai keterangan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,’’tandasnya.