Polres Melawi Ciduk 3 Pelaku PETI, 15 Barang Bukti Disita

Potret ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian Polres Melawi mengamankan tiga orang tersangka berinisial SR (25), AS (49) dan ARS (24) pada kasus Pertambangan Emas Tanpa Iizn (PETI) di wilayah hukum Polsek Nanga Pinoh, Kalimantan Barat, pada Senin 23 Juni 2025.

Kebakaran Hanguskan 3 Rumah Warga di Pontianak,Polisi: Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Ketiga tersangka SR (25), AS (49) dan ARS (24) diamankan sedang melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dengan menggunakan alat bantu mesin mobil panther dan item lainnya.

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang yang sedang melakukan aktivitas PETI.

Polsek Entikong Ciduk Pemilik Senpi Rakitan di Perbatasan Lintas Malindo

"Saat penindakan SR, AS dan ARS bersikap kooperatif kepada petugas dan bersedia di mintai keterangan di Polres Melawi,’’jelas AKBP Harris Batara Simbolon dikutip pada Selasa 24 Juni 2025.

Kapolres Melawi menambahkan, saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan Satreskrim guna pengembangan lebih lanjut dan mencari keterangan kepemilikan alat kerja PETI.

Tinggalkan Surat, Seorang Pria di Pontianak Nekat Gantung Diri Diduga Setres

"Kami memastikan perkara yang sedang ditangani sesuai dengan aturan dan proses hukum yang berlaku, langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Sintang, meminta keterangan saksi ahli di bidang pertambangan Minerba dan uji laboratorium terhadap barang bukti hasil pertambangan,"tandasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, dalam pengungkapan PETI tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk aktivitas PETI.

Halaman Selanjutnya
img_title