Polres Sambas Bekuk Pelaku Cabul Anak Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur
Sumber :
  • Istimewa

‘’Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,’’pungkasnya.

Polres Melawi Ciduk 3 Pelaku PETI, 15 Barang Bukti Disita