Polres Sambas Bekuk Pelaku Cabul Anak Bawah Umur
Rabu, 25 Juni 2025 - 05:48 WIB
Sumber :
- Istimewa
‘’Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,’’pungkasnya.