Satreskrim Polresta Pontianak Ciduk 3 Pelaku Penganiyaan, Korban Dipaksa Sujud hingga Ditelanjangi

Satreskrim Polresta Pontianak amankan 3 pelaku penganiayaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jajaran Polresta Pontianak mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus penganiayaan disertai penyebaran konten asusila yang terjadi di Jalan Martadinata, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat 13 Juni 2025.

Polsek Terentang Ciduk Pelaku Curanmor, Aksinya Terekam CCTV

Aksi para pelaku diduga dilatarbelakangi motif asmara, di mana korban dituduh menjalin hubungan dengan pacar salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan,membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Pontianak.

Ratusan Petani Gelar Demonstrasi Protes Penangkapan 84 Ton Arang Bakau oleh Lantamal XII Pontianak

“Ketiga tersangka yang berinisial AF PT dan SQ als Nd melakukan penganiayaan terhadap korban , NM (19)  mengalami kekerasan mulai dari dijambak, ditampar, ditinju, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan pelaku,’’jelas AKP Wawan Darmawan dikutip pada Kamis 19 Juni 2025.

Kasat Reskrim menambahkan, bahkan, pakaian korban dilucuti hingga telanjang, lalu divideokan oleh salah satu tersangka menggunakan ponsel dan video diunggah ke Isntagram oleh salah satu tersangla ND.

Kementrian Kelautan dan Perikanan Gagalkan Penyelundupan 5.400 Telur Penyu di Sambas

‘’Pelaku juga merekam kejadian tersebut, yang kemudian disebarluaskan dalam bentuk konten asusila. Motifnya diduga karena kecemburuan dan konflik asmara,”tambah AKP Wawan Darmawan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Satu set pakaian korban, dua unit ponsel, masing-masing milik korban dan pelaku, yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title