Polemik Tambang Nikel di Papua: Kritik Tajam dari Pakar Karbon dan Seruan untuk Reformasi Tata Kelola

Kritik tambang nikel Papua dari pakar karbon
Sumber :
  • Siap.viva/Dassa

Siap – Polemik tambang nikel di Papua kembali memanas setelah munculnya gelombang penolakan masyarakat dan pencabutan izin yang viral di media sosial.

img_title Breaking News: DLH Kota Pontianak Periksa Izin Gudang CPO di Pontianak Utara

Head of Carbon Project Development at Dassa, Leo Wibowo Seta Nugraha, mengkritik tajam tata kelola lingkungan dalam sektor pertambangan di Indonesia, khususnya di wilayah timur yang rentan secara ekologis.

"Pemulihan dampak ekologis itu butuh waktu yang tidak sebentar. Merusak ekosistem bisa hanya dalam hitungan hari, tapi mengembalikannya bisa makan waktu puluhan hingga ratusan tahun," ujar Leo saat dihubungi, Rabu, 18 Juni 2025.

img_title Gerakan Brebes ASRI, Menteri Jumhur: Saatnya Memuliakan Bumi

Ia menyoroti bahwa kerusakan keanekaragaman hayati (biodiversity) akibat tambang sangat sulit dipulihkan dan sering kali diabaikan dalam praktik pertambangan saat ini.

Menurutnya, salah satu akar masalah adalah minimnya implementasi pengelolaan lingkungan yang tepat sejak awal proses perizinan.

img_title DLH Tegaskan Penimbunan CPO di Pontianak Utara Belum Kantongi Izin Lingkungan

Leo juga menegaskan pentingnya penerapan FPIC (Free, Prior, Informed, Consent) sebagai hak masyarakat adat dan lokal dalam menyetujui atau menolak proyek tambang yang berpotensi mengganggu kehidupan mereka.

"FPIC seharusnya dilakukan sejak awal. Tapi saat ini belum menjadi standar dalam pengajuan izin tambang di Indonesia. Ini yang kemudian memicu konflik di kemudian hari," ujarnya.

Pemerintah memang telah mencabut beberapa izin tambang di Papua setelah desakan publik.

Namun, Leo menyayangkan bahwa langkah itu baru diambil setelah isu menjadi viral.

Ia mendorong agar pengawasan dilakukan sejak tahap awal hingga pasca-tambang.

"Praktik tambang yang baik itu sudah banyak contohnya di luar negeri. Indonesia bukan tidak mampu, hanya belum punya kemauan politik yang kuat," katanya.

Leo juga mengingatkan bahwa UU PWP3K tahun 2007 secara jelas melarang kegiatan tambang di pulau kecil di bawah 2.000 km persegi.

"Jika perusahaan itu transparan dan bertanggung jawab, mereka pasti tahu aturan itu dan tidak akan mengajukan izin di wilayah yang dilindungi. Ini soal tanggung jawab lingkungan," tegasnya.

Meski tidak menolak tambang secara keseluruhan, Leo menekankan bahwa kegiatan ekstraktif harus dilakukan dengan tata kelola yang benar, pengawasan ketat, dan keterlibatan akademisi serta masyarakat sipil.

Halaman Selanjutnya
img_title