Dittipidsiber Polda Metro Jaya Tangkap Penipuan Online Senilai 36 Miliar
- Istimewa
Siap – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan aksi penipuan daring atau online scam senilai USD 2,2 juta atau setara dengan Rp36 miliar.
Pelaku merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OIO yang menyusup ke dalam sistem email perusahaan di Indonesia.
Penipuan ini dilakukan dengan modus Business Email Compromise (BEC), yaitu teknik peretasan email bisnis yang memungkinkan pelaku menyamar sebagai pihak terpercaya di dalam organisasi, lalu menipu rekan bisnis perusahaan target. Salah satu bentuk penipuannya termasuk permintaan transfer uang serta pengambilan data sensitif dari korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pelaku berhasil memanipulasi dokumen elektronik untuk meyakinkan korban, dan sempat menerima transfer dana hingga Rp1,6 miliar sebelum aksinya berhasil digagalkan.
“Pelaku memanfaatkan akses ilegal ke email rekanan perusahaan korban untuk meminta sejumlah uang dengan alasan pembayaran proyek. Uang itu dikirim ke rekening yang telah disiapkan oleh pelaku,” jelas Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya, Senin (17/6/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit laptop, satu unit printer, berbagai dokumen, dan beberapa rekening bank.
Selain OIO, polisi juga tengah memburu satu orang WNI yang diduga membantu pelaku dalam menjalankan aksinya.