Satreskrim Polresta Pontianak Ciduk 3 Pelaku Penganiyaan, Korban Dipaksa Sujud hingga Ditelanjangi

Satreskrim Polresta Pontianak amankan 3 pelaku penganiayaan
Sumber :
  • Istimewa

‘’Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan,’’tegasnya.

Detik-detik Bus Angkut Casis TNI Tabrak Warung, Satu Orang Tewas Ditempat