Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Ditunda Gegara Termohon Mangkir, Kuasa Hukum; Jangan- jangan..

Potret Kuasa Hukum Li Sam Ronyu
Sumber :
  • Istimewa

"Irwasum Polri telah memberi rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 6 AJB (Akta Jual Beli) tanah induk dan saksi-saksi tambahan. Tapi faktanya, penyidik Polres Metro Tangerang Kota tidak mematuhi rekomendasi Mabes dan tetap menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka," jelas Charles.

Hak Jawab Charlie Chandra atas Pemberitaan: Disebut Bela Mafia Tanah, Manuver Gufroni Dikecam Keras Mantan Tokoh IMM

Charles mengungkapkan ada dugaan kuat terdapat campur tangan pihak ketiga, termasuk kemungkinan keterlibatan mafia tanah dalam pelaporan kilennya ini.

Seperti diketahui, Li Sam Ronyu dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris yang mengaku pemilik tanah di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluknaga.

Disebut Bela Mafia Tanah, Manuver Gufroni Dikecam Keras Mantan Tokoh IMM

Padahal, Li Sam Ronyu sudah memiliki tanah seluas 32 hektare itu sejak tahun 1994. Ia ketika itu membelinya dari pemilik sebelumnya bernama Sucipto. Namun hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB).

Tak hanya itu, sebagai pemilik asli, Li Sam Ronyu secara rutin membayar pajak tanah tersebut hingga tahun 2024.

Duduk Perkara Kisruh Lahan di Jaksel, Pengacara Ungkap Aksi Tipu-tipu Mafia Tanah Berkedok ASN

Pada tahun 2021, Li Sam Ronyu berniat meningkatkan status kepemilikan tanah dari AJB menjadi sertifikat hak milik.

Tapi pada akhir 2024, Li Sam Ronyu tiba-tiba dilaporkan ke polisi dan pada 27 Mei 2025 statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu.