KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Hakim: Itu Nanti Jatuhnyakan Tanggal 27, 28, 29 Merah
- istimewa
Siap –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyetujui penundaan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, lantaran KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan.
Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, KPK meminta untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Ada permohonan resmi dari termohon (KPK), minta penundaan tiga minggu," Urainya.
PN Jaksel memutuskan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK ditunda selama dua pekan lantaran ada rangkaian hari libur nasional.
"Kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari),” kata Djuyamto.
Merespons hal itu, ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, meminta untuk penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto tersebut diundur hanya 10 hari saja.
“Agar waktunya lebih efisien Yang Mulia,” imbuhnya.