Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Ditunda Gegara Termohon Mangkir, Kuasa Hukum; Jangan- jangan..

Potret Kuasa Hukum Li Sam Ronyu
Sumber :
  • Istimewa

"Lalu pada Pasal 82, sejak sidang pertama praperadilan harus digelar cepat yakni 7 hari. Tapi hari ini justru ditunda sampai minggu depan," katanya.

Rombongan Eks Pimpinan DPRD Jayapura Diintimidasi OTK saat Cek Lahan di MNC Land

Ia menduga penundaan ini sengaja dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang agar bisa segera melimpahkan perkara Li Sam Ronyu ke Kejaksaan dan Pengadilan.

"Jangan-jangan ini patut diduga ada upaya perkara klien kami bisa segera naik persidangan sehingga praperadilannya gugur," terang Charles.

Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas, Kejagung Sebut Permohonan Itu Cacat Formil

Menurut Charles praperadilan ini diajukan karena diduga penetapan tersangka kliennya bertentangan dengan aturan hukum.

Karena sebelumnya, tim kuasa hukum sudah menempuh berbagai langkah perlindungan hukum.

Nusron Wahid Fokus Berantas Mafia Tanah, DPR: Kita Dukung

Salah satunya mengajukan permohonan gelar perkara di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.

Dalam gelar perkara tersebut telah ditegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, kekurangan alat bukti, maupun peristiwa pidana yang dapat menjerat kliennya sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title