Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Ditunda Gegara Termohon Mangkir, Kuasa Hukum; Jangan- jangan..
- Istimewa
"Lalu pada Pasal 82, sejak sidang pertama praperadilan harus digelar cepat yakni 7 hari. Tapi hari ini justru ditunda sampai minggu depan," katanya.
Ia menduga penundaan ini sengaja dilakukan penyidik Polres Metro Tangerang agar bisa segera melimpahkan perkara Li Sam Ronyu ke Kejaksaan dan Pengadilan.
"Jangan-jangan ini patut diduga ada upaya perkara klien kami bisa segera naik persidangan sehingga praperadilannya gugur," terang Charles.
Menurut Charles praperadilan ini diajukan karena diduga penetapan tersangka kliennya bertentangan dengan aturan hukum.
Karena sebelumnya, tim kuasa hukum sudah menempuh berbagai langkah perlindungan hukum.
Salah satunya mengajukan permohonan gelar perkara di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.
Dalam gelar perkara tersebut telah ditegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, kekurangan alat bukti, maupun peristiwa pidana yang dapat menjerat kliennya sebagai tersangka.