Kejati Kalbar Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Ini Daftar Namanya
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat APBN Tahun 2023.
Keenem tersangka tersebut adalah, AH, (KPA) Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat, ASD, (PPK) Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A. 2023, H, Pelaksana Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada.
Kemudian, BEP, Selaku Pelaksana dilapangan subkon, AS, selaku pelaksana pengawasan dilapangan tanpa kontrak dan HJ, selaku pelaksana pengawasan dilapangan tanpa kontrak.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap 6 orang tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan.
‘’Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman – Ketapang, Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48 miliar,’’jelas Siju melalui keterangan tertulisnya yang diterima siap.Viva.co.id pada Selasa, 17 Juni 2025.
Aspidsus menambahkan, para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
‘’Lima orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak. Dan satu orang tersangka perempuan di lakukan penahanan di Lapas Perempuan Pontianak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 sampai tanggal 06 Juli 2025,’’tambahnya.