Kapolres Melawi Pimpin Upacara PTDH Bripka Yudi Mastanto

Polres Melawi PTDH Bripka Yudi Mastanto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolres Melawi AKPB Harris Barata Simbolon memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Personel Polres Melawi Bripka Yudi Mastanto karena melanggar kode etik dan norma etika anggota Polri.

img_title Operasi Patuh Jaya 2026 Mulai Berlaku Hari Ini, Ratusan Aparat Gabungan Siaga di Depok, Apa Targetnya?

"Hari ini institusi Polri membuktikan implementasi ketegasannya dengan melakukan tindakan tegas kepada Bripka Yudi Mastanto personel Polres Melawi dengan merekomendasikan PTDH yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan, norma norma etika dan disiplin anggota Polri serta pada fotonya kami berikan tanda silang,"kata AKBP Harris Barata Simbolon dikutip pada Jumat 8 Agustus 2025.

Kapolres menambahkan, PTDH terhadap Bripka Yudi Mastanto telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang KEPP.

img_title AI Makin Canggih, Penjahat Makin Pintar? Akademisi UI Sorot Arah Baru Polri Lindungi Rakyat

‘’Seluruh personel agar dapat merenungi dan mengambil hikmah, selalu berhati hati dalam tindakan, instrospeksi diri dari perbuatan menyimpang, penyalah gunaan narkoba dan Kode Etik Polri, untuk itu mari kita saling mengingatkan,’’tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, keputusan tersebut telah ditinjau dari berbagai aspek seperti asas kepastian dengan menitik beratkan adanya kepastian terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sehingga jelas statusnya.

img_title Aksi Ujuk Rasa Makin Marak, Polri Ubah Paradigma Pengamanan Jadi Pelayanan

‘’Asas distributif dan kemanfaatan yaitu telah di pertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi PTDH dan "Asas Keadilan" yang berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri dengan punishment salah satunya PTDH namun sebaliknya bagi anggot Polri yang berprestasi harus diberikan reward atau penghargaan sesuai dengan prestasi yang di capainya,’’ujarnya.

"Tentu akan menindak setiap pelanggaran yang dapat merusak nama baik Institusi Polri sebaliknya reward atau penghargaan tidak akan luput di berikan kepada personel yang berprestasi," sambungnya.

Kapolres juga mengingatkan kepada personel untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tingkatkan kedisiplinan diri dan kesatuan agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri,keluarga dan kesatuan.

Halaman Selanjutnya
img_title