KLHK Segel Lahan Gambut Terbakar di Dua Lokasi di Kubu Raya
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan lahan terbakar di sekitar Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu 2 Agustus 2025.
Penyegelan lahan terbakar tersebut turut dihadiri oleh PPLH Kementerian LH, Dinas LHK Prov Kalbar, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya, Manggala Agni dan PT Putra Lirik Domas.
Kepala UPT KPH Wilatah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto membenerkan, bahwa Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penyegelan lahan terbakar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kubu Raya.
‘’Penyegelan lahan ini dalam rangka penegakan hukum akibat pembukaan lahan dengan cara membakar terutama di lahan gambut. Kejadian kebakaran lahan ini merugikan bagi makhluk hidup, lingkungan hidup, sosial dan ekonomi,’’jelas Ya’ Suharnoto dikutip pada Minggu 3 Agustus 2025.
Kepala UPT menambahkan, lokasi penyegelan berada di Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap dan Sekitar Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya.
‘’Petugas telah memasang 1 unit plang segel dan police line, kondisi lahan saat ini sudah tidak ada titik api, namun sangat rentan muncul kembali karhutla karena masih banyak bahan bakar yang didominasi pakis kering,’’ujarnya.
‘’Selanjutnya tindak lanjut pemasangan plang akan dilakukan penyelidikan pemilik lahan , jika terbukti melakukan kesengajaan maka Kementerian LH akan melakukan penindakan secara administrasi dan perdata, sedangkan jika ditemukan tindakan pidana akan dilimpahkan pada Polres Kubu Raya,’’pungkasnya.