Babak Baru Kasus Dugaan Penembakan Agustino, Kejari Ketapang Tahan Oknum Polisi AR

Kasipidum Kejari Ketapang, Syahrul
Sumber :
  • Siap.viva.co.id/Ngadri

SIAP VIVA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AR oknum Polisi Polsek Nanga Tayap pada kasus dugaan penembakan terhadap Agustino di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Polsek Tayan Hilir Bekuk Wanita Cantik Selundupkan 2 Ons Narkoba, Kapolsek: Kasus Masih Dikembangkan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AR.

"Tersangka didakwa melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 359 KUHP. Dan di tahan di lapas kelas IIB Ketapang, " kata Syahrul kepada Viva.co.id pada Senin 3 Februari 2025.

Jajaran Polda Kalbar gelar Operasi Patuh Kapuas 2025, Ini 7 Pelanggaran yang akan Ditindak

Syahrul menambahkan, tersangka AR akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 B Ketapang yang selanjutnya akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

‘’Perkara ini secepatnya akan kami limpahkan ke Pengedilan Negeri Ketapang untuk di lakukan sidang,’’tambahnya.

Anggota DPD RI Dapil Kalbar Syarif Melvin Tegas Tolak Klaim Pulau Pengikik

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan bahwa kasus dugaan penembakan terhadap Agustino di Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat telah masuk tahap P21.

‘’Kasus penembakan yang terjadi pada 7 April 2023 silam, terjadi di depan rumah korban (Agustino) di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 15.30 WIB dengan tersangka atas nama AR,’’ujarnya.