Babak Baru Kasus Dugaan Penembakan Agustino, Kejari Ketapang Tahan Oknum Polisi AR

Kasipidum Kejari Ketapang, Syahrul
Sumber :
  • Siap.viva.co.id/Ngadri

SIAP VIVA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AR oknum Polisi Polsek Nanga Tayap pada kasus dugaan penembakan terhadap Agustino di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Rampas Mobil, Oknum Debt Collector Mandiri Tunas Finance Pontianak di Polisikan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AR.

"Tersangka didakwa melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 359 KUHP. Dan di tahan di lapas kelas IIB Ketapang, " kata Syahrul kepada Viva.co.id pada Senin 3 Februari 2025.

LBH Herman Hofi Law mendesak Kapolda Kalbar Mengaluasi Kasus Dugaan Kriminalisasi Guru Al Azhar

Syahrul menambahkan, tersangka AR akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas 2 B Ketapang yang selanjutnya akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

‘’Perkara ini secepatnya akan kami limpahkan ke Pengedilan Negeri Ketapang untuk di lakukan sidang,’’tambahnya.

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Area Objek Wisata Lawang Kuari

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan bahwa kasus dugaan penembakan terhadap Agustino di Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat telah masuk tahap P21.

‘’Kasus penembakan yang terjadi pada 7 April 2023 silam, terjadi di depan rumah korban (Agustino) di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 15.30 WIB dengan tersangka atas nama AR,’’ujarnya.