Ketua KPU Brebes Terbukti Kantongi Duit Caleg DPR, Pengamat: Ini Pelanggaran Fatal

Ilustrasi suap Ketua KPU Brebes terkait Pileg 2024
Sumber :
  • iStock/Atstock Productions

Modus Skandal Politik di Brebes 

DPR Sahkan RUU TNI, Ini Perubahan Penting yang Dibawa UU Baru!

Data yang dihimpun menyebutkan, diduga manipulasi suara dilakukan dengan instruksi langsung dari KPU dan Bawaslu Brebes kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Angka-angka suara diubah, suara partai tertentu diperbesar, dan mereka yang bekerja sama disinyalir mendapat imbalan uang.

Breaking News! Ketua Bawaslu Ditangkap saat Pesta Sabu di Bulan Ramadan Ini

Putusan DKPP mengungkap, bahwa tiga anggota KPU Brebes, yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE mendapat sanksi peringatan keras terakhir. Sementara empat anggota Bawaslu Brebes lainnya hanya menerima peringatan. 

Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, jika terbuti ada penggelembungan suara, maka yang bersangkutan bisa terdepak dari kursi DPR di Senayan.

Menelisik Kiprah Bawaslu Depok di Pilkada 2024

“Tidak ada tempat bagi caleg yang memperoleh kursi dengan cara curang di Senayan. Ini pelanggaran fatal yang harus disanksi tegas,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari terduga para pelaku dalam kasus tersebut.