KPH Kubu Raya Klarifikasi Somel Pengolahan Kayu Milik F dan R Miliki Izin

Somel milik F di Desa Korek, Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kades Kubu Bantah Menjual Lahan Seluas 400 Hektare, Klaim Jual Lahan Diketahui BPD

SIAP VIVA – Kepala Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya, Ya’ Suharnoto mengklarifikasi dua kasus pengolahan kayu milik F dan US yang pernah ditangani kepada keduanya sudah dilakukan proses pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur.

‘’Penanganan kepada kedua kasus perijinan aktifitas somel tersebut sudah kami lakukan sesuai standar operasional Prosedur (SOP) dengan malukan pembinaan dan kita arahkan untuk membuat ijin, dan ijin tersebut sudah di urus dan sekarang sudah terbit,’’jelas Ya’ Suharnoto kepada Viva.co.id pada Rabu 29 Januari 2025.

Direktur PT Welindo Inti Lojaya Bantah Pasok Barang Ilegal, Ini Penjelasnya

Suharnoto menambahkan, jika dilakukan pembinaan kepada kedua pemilik somel tersebut dan tidak mengurus izin, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang.

‘’Kami lakukan pembinaan kepada US dan F untuk mengurus ijin. Dan ijn nya sudah di urus di kantor DLHK Kalbar dan sudah terbit,’’ujarnya.

Pamit Menjala Ikan, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Sungai Landak

Lebih lanjut, Suharnoto mengatakan, asal usul sumber kayu di somel F dan US masih terus akan dilakukan pengawasan dan pemantauan oleh petugas KPH Kubu Raya.

‘’Walaupun sudah memiliki ijin, asal usul kayu dan sumber bahan baku tetap kami lakukan pengawasan untuk mengantisipasi pembalakan liar,’’tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title