KPH Kubu Raya Klarifikasi Somel Pengolahan Kayu Milik F dan R Miliki Izin

Somel milik F di Desa Korek, Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Sementara itu, US saat dikonfirmasi media ini via telepon mengatakan, ijin operasional pengolahan kayu miliknya sudah di urus dan sudah terbit.

Bupati Kubu Raya Sebut akan Turunkan Tim Inspektorat ke Desa Kubu Terkait Penjualan Hutan Mangrove

‘’Ijin operasional sudah kami urus dan alhamdulilah sudah terbit,’’imbuhnya.

US menambahkan, bahwa somel pengolahan kayu miliknya hanya sebagai jasa pengolahan kayu. Dan kayu yang di somel milik orang yang jasa membelah kayu. Jenisnya cempedak, kayu karet dan kayu lainya.

Update Speed Boat Tenggelam: Satu Korban Ditemukan Tewas di Perairan Kayong Utara

‘’Kalau kayu punya orang yang membelah, saya tidak punya kayu, hanya punya somel,’’pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, EK mengkonfirmasi bahwa somel pengolahan kayu milik F telah memiliki izin operasional resmi dari instansi terkait.

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

‘’Somel milik F sudah ada izin resmi dan sumber kayunya dari kebun sekitar Ambawang,’’pungkasnya.