Komisi Yudisial Beri Sanksi Berat Tiga Hakim yang Putus Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Komisi Yudisial pada saat rapat dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • Istimewa

SiapKomisi Yudisial (KY) akhirnya menjatuhkan sanksi berat untuk ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dugaan kasus pembunuhan sadis. 

Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Ternyata Segini Harta Kekayaan Hakim Burhan Dahlan

Adapun tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita mengatakan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik pada saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin, 26 Agustus 2024 malam.

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko seperti dikutip, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ia menegaskan, KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. 

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya untuk Vonis Bebas Putranya

Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

"Komisi Yudisial mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.

KY sebelumnya telah melakukan pendalaman terkait hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

KY memeriksa ketiganya secara tertutup di Pengadilan Tinggi Surabaya Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afrianti (29).

Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.