Pengadilan Kabulkan Praperadilan, Kasus Charlie Chandra Kembali Diproses

Charlie Chandra
Sumber :
  • Istimewa

SiapPengadilan Negeri Serang mengabulkan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus Charlie Chandra

Selebgram Fuji datangi Polres Jaksel terkait Penggelapan Dana

Dalam keputusan yang dibacakan pada 4 Februari 2025, hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik tidak sah dan memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra yang telah berstatus tersangka dilanjutkan.

Charlie Chandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus yang tengah ditangani penyidik. 

Polres Indragiri Hilir Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Namun, proses hukum terhadapnya dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif setelah adanya perjanjian perdamaian antara kedua pihak. 

Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik.

Sidang Perdana Agak Laen, Tom Lembong Sampai Ditegur Hakim, Ternyata Gegara Ini

Namun, berkembang dugaan bahwa Charlie Chandra tidak mematuhi perjanjian perdamaian yang menjadi dasar dikeluarkannya SP3. 

Pelanggaran tersebut memicu keberatan dari pihak yang dirugikan, yang kemudian mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penghentian penyidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title