Pengadilan Kabulkan Praperadilan, Kasus Charlie Chandra Kembali Diproses
- Istimewa
Siap – Pengadilan Negeri Serang mengabulkan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus Charlie Chandra.
Dalam keputusan yang dibacakan pada 4 Februari 2025, hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik tidak sah dan memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra yang telah berstatus tersangka dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus yang tengah ditangani penyidik.
Namun, proses hukum terhadapnya dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif setelah adanya perjanjian perdamaian antara kedua pihak.
Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik.
Namun, berkembang dugaan bahwa Charlie Chandra tidak mematuhi perjanjian perdamaian yang menjadi dasar dikeluarkannya SP3.
Pelanggaran tersebut memicu keberatan dari pihak yang dirugikan, yang kemudian mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penghentian penyidikan.
Kesalahan Prosedural dan Putusan Pengadilan
Dalam sidang praperadilan, terungkap bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Kuasa hukum pemohon menilai bahwa SP3 dikeluarkan tanpa memenuhi syarat formil dan materiil yang sah, sehingga dianggap cacat secara hukum.
Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan dan menegaskan bahwa SP3 yang dikeluarkan terhadap Charlie Chandra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Hakim memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan Pengadilan
Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan.
Dalam pembacaan putusannya tertanggal 4 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Serang menegaskan bahwa:
1. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Charlie Chandra tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena didasarkan pada perjanjian yang ternyata tidak dipatuhi oleh tersangka.
2. Proses penghentian penyidikan melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
3. Penyidik diperintahkan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Charlie Chandra sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa prinsip keadilan restoratif tidak bisa digunakan sebagai alasan penghentian penyidikan apabila pihak yang memperoleh manfaat dari perdamaian tersebut tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.