Pengadilan Kabulkan Praperadilan, Kasus Charlie Chandra Kembali Diproses
- Istimewa
Siap – Pengadilan Negeri Serang mengabulkan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus Charlie Chandra.
Dalam keputusan yang dibacakan pada 4 Februari 2025, hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik tidak sah dan memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra yang telah berstatus tersangka dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus yang tengah ditangani penyidik.
Namun, proses hukum terhadapnya dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif setelah adanya perjanjian perdamaian antara kedua pihak.
Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik.
Namun, berkembang dugaan bahwa Charlie Chandra tidak mematuhi perjanjian perdamaian yang menjadi dasar dikeluarkannya SP3.
Pelanggaran tersebut memicu keberatan dari pihak yang dirugikan, yang kemudian mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penghentian penyidikan.