Kritik Tajam Degradasi Profesi Hukum: Saat Advokat Lebih Sibuk Kejar Viralitas Dibanding Keadilan?

Dr. Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H. Praktisi Advokat dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pertiba
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap berbagai institusi penegak hukum, Mahkamah Konstitusi kembali dihadapkan pada persoalan mendasar mengenai profesi advokat melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

img_title Pengamat Hukum Minta Polda Kalbar Tindak Barang Asal Malaysia Dijual Bebas di Jagoi Babang

Sepintas, perkara ini tampak sebagai sengketa biasa mengenai organisasi advokat.

Namun apabila dicermati lebih dalam, perkara ini sesungguhnya menyentuh jantung persoalan negara hukum Indonesia: bagaimana memastikan profesi advokat tetap independen sekaligus akuntabel.

img_title Menang Banding di DKP PERADI, Muannas Alaidid Tak Terbukti Langgar Etik dan Siap Laporkan Pemberitaan Keliru

Terkait hal tersebut Dr. Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H. Praktisi Advokat dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pertiba mengatakan bahwa persoalan advokat hari ini tidak lagi sekadar menyangkut siapa yang berwenang mengangkat, melantik, atau mengawasi advokat.

Namun persoalannya telah berkembang menjadi krisis tata kelola profesi hukum yang berdampak langsung terhadap kualitas keadilan yang diterima masyarakat.

img_title Prof Ade Saptomo Dongkrak Kompetensi Lulusan Ilmu Hukum dengan PP Ragalindo: Ini Lebih dari Sekedar Teori

Ironi Dua Dekade Regulasi

Menurut Ridwan, sudah lebih dari dua puluh tahun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diberlakukan.

Akan tetapi hingga saat ini perdebatan mengenai organisasi advokat tidak pernah benar-benar selesai.

Bahkan dapat dikatakan bahwa profesi advokat merupakan satu-satunya profesi penegak hukum yang terus-menerus mengalami konflik kelembagaan berkepanjangan.

" Ironisnya, profesi yang setiap hari berbicara mengenai kepastian hukum justru hidup dalam ketidakpastian hukum," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (20/6).

Ketika Advokat Kehilangan Wibawa

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa dalam beberapa tahun terakhir publik disuguhi berbagai peristiwa yang mencederai martabat profesi advokat.

Masyarakat menyaksikan persidangan yang berubah menjadi panggung pertunjukan.

Ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat pencarian kebenaran hukum justru sering dipenuhi kegaduhan, adu sensasi, dan pencarian popularitas.

Media sosial kemudian menjadi arena baru bagi sebagian advokat untuk membangun citra diri.

"Tidak sedikit perkara pidana maupun perdata diperlakukan layaknya konten hiburan. Klien dijadikan bahan konsumsi publik. Proses hukum dikapitalisasi menjadi alat meningkatkan jumlah pengikut, penonton, dan popularitas," tuturnya.

"Padahal secara etik, advokat merupakan profesi kehormatan (officium nobile). Kehormatan itu tidak lahir dari gelar, toga, atau kartu anggota organisasi profesi, melainkan dari integritas dan tanggung jawab moral terhadap hukum dan keadilan," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title