Dosen Hukum Pertiba Soroti Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dinilai Bawa Isu Besar Kebijakan Publik

Polemik film Pesta Babi disorot akademisi.
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terus menjadi perhatian publik.

img_title Prof Ade Saptomo Dongkrak Kompetensi Lulusan Ilmu Hukum dengan PP Ragalindo: Ini Lebih dari Sekedar Teori

Namun, di balik proses hukum yang berjalan, muncul perdebatan yang lebih luas mengenai batas antara kebijakan publik, diskresi pejabat negara, dan tindak pidana korupsi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pertiba, Ridwan Syaidi Tarigan menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

img_title Ketua LBH Mahajaya: Pengamanan Jampidsus oleh TNI Sah Sepanjang Berpijak pada Konstitusi

Menurutnya, kasus ini juga menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana hukum memandang kebijakan yang lahir dalam situasi krisis.

"Ketika Nadiem Makarim duduk di kursi terdakwa, sesungguhnya yang sedang diadili bukan hanya seorang mantan menteri. Yang turut hadir di meja hijau adalah sebuah kebijakan negara," kata Ridwan seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2026.

img_title Kritik Tajam Degradasi Profesi Hukum: Saat Advokat Lebih Sibuk Kejar Viralitas Dibanding Keadilan?

Pandangan tersebut muncul karena program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook, lahir pada masa pandemi COVID-19 ketika pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Saat itu, jutaan siswa di Indonesia tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka karena sekolah ditutup.

Pemerintah kemudian mendorong penggunaan teknologi sebagai salah satu solusi agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.

Dalam konteks tersebut, pengadaan perangkat digital menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.

Namun beberapa tahun setelah program berjalan, kebijakan tersebut justru menjadi objek pemeriksaan hukum.

Menurut Ridwan, pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara kebijakan yang dianggap tidak berhasil dengan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Apakah setiap kebijakan yang dianggap gagal harus berakhir dengan tuntutan pidana? Pertanyaan inilah yang sesungguhnya menjadi jantung dari perkara Nadiem Makarim," ujarnya.

Menurut dia, tidak ada kebijakan publik yang lahir dalam kondisi sempurna.

Terlebih kebijakan yang dibuat dalam situasi darurat seperti pandemi, ketika pemerintah harus mengambil keputusan dalam waktu singkat dan di tengah ketidakpastian yang sangat tinggi.

Halaman Selanjutnya
img_title