Ketua LBH Mahajaya: Pengamanan Jampidsus oleh TNI Sah Sepanjang Berpijak pada Konstitusi
- Istimewa
Siap –Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahajaya, Emanuel Mikael Kota, menegaskan bahwa pengamanan terhadap Kejaksaan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki legitimasi hukum sepanjang dilaksanakan sesuai konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta tidak melampaui batas kewenangan masing-masing institusi negara.
Menurut Manche panggilan akrabnya, polemik yang berkembang belakangan ini perlu diletakkan dalam perspektif negara hukum.
Perdebatan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah TNI boleh memberikan pengamanan kepada jaksa, melainkan apakah pelibatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan tetap menghormati prinsip pembagian fungsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Negara hukum menghendaki setiap tindakan lembaga negara didasarkan pada prinsip legalitas. Karena itu, pengamanan terhadap Jampidsus tidak dapat dinilai hanya dari persepsi publik, tetapi harus dilihat berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Manche dalam keterangan tertulis, Senin.
Ia menjelaskan, Pasal 30 UUD 1945 memang membedakan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan serta penegakan hukum.
"Namun, pemisahan fungsi tersebut tidak menutup ruang adanya sinergi antarlembaga sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum", jelasnya.
Menurutnya, UU No. 3/2025 tentang TNI melalui ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memberikan ruang bagi TNI untuk membantu tugas keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Frasa "membantu" menunjukkan bahwa pelibatan TNI merupakan bentuk dukungan terhadap institusi yang berwenang, bukan pengambilalihan fungsi penegakan hukum", urainya.
Manche menambahkan, penguatan dasar hukum mengenai perlindungan terhadap jaksa kini juga ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Peraturan tersebut menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan pelindungan kepada jaksa agar dapat menjalankan tugas secara independen, profesional, dan bebas dari ancaman, intimidasi, maupun tekanan", ungkapnya.
Menurutnya Perpres tersebut juga mengatur bahwa pelindungan negara dapat dilaksanakan dengan dukungan TNI dan Polri sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menjadi payung hukum yang mempertegas kewajiban negara melindungi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, keterlibatan TNI dalam aspek pengamanan tidak dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum, selama tetap berada dalam koridor tugas pertahanan dan pelindungan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan," kata Manche.