Tak Pengaruh Putusan MK Koalisi Perubahan Depok Maju Tetap Solid Dukung Supian Suri
- istimewa
Siap – Putusan mahkamah konstitusi (MK) soal ambang batas suara sebesar 6,5 persen bagi partai politik untuk mendaftarkan calon usungannya di Pilkada Serentak 2024, tak berdampak signifikan terhadap pasangan Supian Suri- Chandra Rahmansyah di Pilkada Depok.
Koalisi perubahan Depok Maju telah mendeklarasikan dukungannya kepada Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Depok Supian Suri- Chandra Rahmansyah di Pilkada Depok 2024,
Adapun Koalisi Perubahan Depok Maju tersebut terdiri dari PKB, PPP, PAN, PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem, menegaskan hanya akan mengusung Supian Suri- Chandra Rahmansyah dan tak akan memunculkan calon ketiga, atau mencalonkan kadernya sendiri.
Perlu diketahui di Kota Depok, terdapat lima partai yang dapat mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota mereka sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.
Siapa saja partai politik tersebut yakni ada PKS 25,4%, Partai Gerindra 13,46%, Partai Golkar 11,43%, PDIP 9,7%, dan PKB 8,67%. Sementara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Serentak 2024 ada sekitar 1.393.282 pemilih.
Sekretaris DPC PKB Kota Depok, Iwan Setiawan mengatakan, keputusan MK tersebut membuat partainya mengubah Langkah politik di ajang kontestasi 5 tahunan tersebut. Apalagi, saat ini mereka akan memberikan dukungannya kepada Supian Suri-Chandra Rahmansyah yang merupakan kader PKB.
"Walaupun PKB dapat mencalonkan calon walikota sendiri, kami tetap bersama dengan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah. Karena, kami ingin ada perubahan," ungkap Iwan Setiawan.