KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku
Sumber :
  • istimewa

Siap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan Pilkada 2024 akan segera diberlakukan jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan tidak dapat diturunkan tepat waktu

Fenomena Kotak Kosong Menang Lawan Paslon Tunggal, KPU Bakal Gelar Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum. Ia mengatakan pihaknya akan menerapkannya.

"Putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu," kata Afifuddin dikutip dalam keterangannya Sabtu 24/8/2024.

PDI Perjuangan Ungkap Alasan Pecat Joko Widodo dari Keanggotaan Partai

Afifuddin menambahkan, revisi PKPU diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Namun, dengan waktu yang semakin mendesak menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah yang akan dibuka 27-29 Agustus 2024, ada kekhawatiran bahwa revisi PKPU tersebut tidak akan selesai tepat waktu.

Ray Rangkuti : Harapan Masyarakat Terhadap Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024

Adapun Afifuddin mencontohkan situasi serupa yang terjadi pada 2023, ketika MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia untuk calon presiden dan wakil presiden.

Meskipun KPU belum sempat merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah disebabkan mengacu pada putusan MK yang berlaku saat ini.

Halaman Selanjutnya
img_title