KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku
Sumber :
  • istimewa

Siap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan Pilkada 2024 akan segera diberlakukan jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan tidak dapat diturunkan tepat waktu

KPU dan Jaksa Gaet IJTI Waspadai Kampanye Hitam di Pilkada Depok

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum. Ia mengatakan pihaknya akan menerapkannya.

"Putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu," kata Afifuddin dikutip dalam keterangannya Sabtu 24/8/2024.

Kritik dan Tolak Wacana Iuran Pensiunan Tambahan, Rieke Diah Pitaloka Banjir Pujian Warganet

Afifuddin menambahkan, revisi PKPU diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Namun, dengan waktu yang semakin mendesak menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah yang akan dibuka 27-29 Agustus 2024, ada kekhawatiran bahwa revisi PKPU tersebut tidak akan selesai tepat waktu.

Yakin Menang Pilkada Depok, Kader PSI Ungkap Alasan Partainya Usung Supian Suri-Chandra Rahmansyah

Adapun Afifuddin mencontohkan situasi serupa yang terjadi pada 2023, ketika MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia untuk calon presiden dan wakil presiden.

Meskipun KPU belum sempat merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah disebabkan mengacu pada putusan MK yang berlaku saat ini.

Halaman Selanjutnya
img_title