KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:07 WIB
Sumber :
- istimewa
"Situasi ini mirip dengan perubahan syarat usia capres-cawapres tahun lalu, kita berpedoman pada putusan MK," terangnya.
Baca Juga :
Ini Isi Sumpah Presiden ke-8 dan Wapres ke-14 RI, Diwarnai Momen Harmonis Prabowo Sapa Ganjar-Anies
dalam memastikan kepatuhan prosedural, lanjut Afif, KPU akan dilakukannya agenda rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin (26/8) mendatang.
"Konsultasi ini kita tempuh sebagai bentuk tertib prosedur," jelasnya.
Baca Juga :
Sambut Pilkada Jabar & Depok, Ansor dan KPU Kota Depok Gelar Talk Show Pendidikan Pemilih
Sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang diwajibkan untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU. Akan tetapi, Afifuddin mengungkapkan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat.