Kronologi Kasus Hasto PDIP Terkait Harun Masiku: Tahan Surat Pelantikan hingga Suap KPU

Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus Harun Masiku.

Menohok, Ini Kata Rocky Gerung Soal Respon Jokowi Soal Instruksi Megawati, Dia Tidak Perlu Berkomentar

Dinukil dari keterangan tertulis KPK, hal ini terkait dengan pengembangan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F. Hasto.

Keduanya diduga terlibat dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.

Hasto Ditahan, Megawati Marah dan Instruksikan Kader Tunda Retret! Fadli Zon: Loyalitas Pada Negara Dulu

Dalam perkara ini, pada Januari 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap.  

Kemudian Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F selaku penerima suap. 

Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial Pasca Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Lalu pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Sekjen PDIP tersebut.

Alur Kronologi Dugaan Kejahatan

Halaman Selanjutnya
img_title