Kronologi Kasus Hasto PDIP Terkait Harun Masiku: Tahan Surat Pelantikan hingga Suap KPU
- Istimewa
Siap – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus Harun Masiku.
Dinukil dari keterangan tertulis KPK, hal ini terkait dengan pengembangan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F. Hasto.
Keduanya diduga terlibat dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.
Dalam perkara ini, pada Januari 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap.
Kemudian Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F selaku penerima suap.
Lalu pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Sekjen PDIP tersebut.
Alur Kronologi Dugaan Kejahatan